RANGKUMAN LATIHAN SOAL AK3U
1. Tugas kewajiban dan kewengan ahli k3 Umum (sesuai PERMEN 02/1992)
- kewajiban: membantu menngawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 sesuai dengan bidang yg ditentukan dalam keputusan penunjukannya, memberikan laporan kepada mentri tenaga kerja mengenai hasil pelaksanaan tugas
- kewenangan: memasuki area tempat kerja sesuai dengan kep penunjukan, meminta ket dan informasi mengenai pelaksanaan syarat k3 di tempat kerja, memonitor memeriksa menguji menganalisa evaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yg meliputi: keadaan dan fasilitas tenaga kerja, keadaan mesin / pesawat, alat kerja, instalasi dll, penanganan bahan-bahan, proses produksi, sifat pekerjaan, lingkungan kerja
2. Hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU no.1 thn 1970
- Pasal 12: memberikan keterangan yg benar bila diminta oleh pengawas atau ahli k3
- memakai APD yg diwajibkan
- memenuhi syarat K3 yg diwajibkan
- menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat K3 serta APD diragukan olehnya, kecuali dalam hal khusus ditentukan oleh pengawas dalam batas yg masih bs di pertanggung jawabkan
3. Cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja sesuai permenaker no.3 1982
- Pasal 4 : diselenggarakan sendiri oleh pengurus/pengawas
- diselenggarakan oleh pengurus dgn mengadakan ikatan dgn dokter atau pelayanan kesehatan lain
- pengurus dari beberapa perusahaan scr bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan kerja
- pasal 5: dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yg di setujui oleh direktur
4. Apa yg di maksud PAK dan Kecelakaan kerja?
- penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker No. Per. 01/Men/1981) yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total
- UU no 1/1970 kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yg tidak diduga semula dan tidak di kehendaki, yg mengacaukan proses yg telah di atur dari suatu aktifitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia atau harta benda
- Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.( Bab I pasal 1 butir 7 )
5. 5 prinsip dasar SMK3 dan sebutkan peraturan perundangan sbg landasan hukum perusahaan menerapkan SMK3
- pembangunan + pemeliharaan komitmen (penetapan kebijakan k3)
- strategi pendokumentasian (perencanaan k3)
- peninjauan ulang desain dan kontrol (penerapan k3)
- pengendalian dokumen (pengukuran, pemantauan, evaluasi k3)
- pengembangan keterampilan dan kemampuan (meningkatkan kinerja k3 berkelanjutan)
= sesuai dasar hukum UU no.13 thn 2003 psl 87 Jo. PP50/2012
6. Kewajiban pengurus/pengusaha di tempat kerja dalam rangka mencegah dan megurangi / memadamkan kebakaran berdasarkan kepmenaker 186/1999
- pengendalian setiap bentuk energi
- penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
- pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
- pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
- penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala
- memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darudat kebakaran
7. Ruang lingkup pengawasan K3 di bidang instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran dan sebutkan peraturan perundangan yg terkait?
- penanggulangan kebakaran: identifikasi bahaya, analisa resiko, sarana proteksi kebakaran aktif dan pasif (KEPMEN 186/1999)
- instalasi listrik: perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di tempat kerja (kepmen 75/2002 - PUIL 2000)
8. Ruang lingkup pengawasan k3 di bidang konstruksi bangunan dan sebutkan peraturannya?
- mencakup: pekerjaan struktur, sipil, mekanikal, electrical dan tata lingkungan
- perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan k3 konstruksi
- kecelakaan, kebakaran, peledakan, PAK, P3K, usaha usaha penyelamatan (PERMEN 01/1980)
9. Kewajiban operator pesawat uap pada saat ketel uap sedang beroperasi sesuai dengan permenaker 01/1988
- dilarang meninggalkan area kerja pesawat uap yg sedang beroperasi
- melakukan pengecekan dan pengamatan, perawatan pesawat uap, alat pengaman yg terkait dengan bekerjanya pesawat uap
- mengisi atau membuat laporan harian operasi pesawat uap
- apabila pesawat uap tdk berfungsi, operator segera menghentikan mesin dan melapor kepada atasan
- membuat laporan bulanan pemakaian pesawat uap kepada p2k3 di perusahaan yg bersangkutan
- mematuhi peraturan dan tindakan pengamanan yg telah di tetapkan
10. Jelaskan kewajiban pengusaha dalam mengendalikan bahan kimia berbahaya di tempat kerja berdasarkan kepmenaker 187/1999
- mengendalikan bahaya kimia yg menyebabkan terjadinya kec kerja dan PAK
- penyediaan MSDS / LDKB
- penunjukan petugas k3 kimia dan ahli k3 kimia
11. Sebutkan tugas & fungsi P2K3? dan sebutkan landasan hukum pembentukannya
- tugas : sbg badan pembantu di tempat kerja ialah memberikan saran2 dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kpd pengusaha / pengurus tempat kerja yg bersangkutan mengenai masalah k3
- fungsi: menghimpun dan mengolah data/permasalahan k3 yg bersangkutan, serta mambantu pengusaha mengadakan penyuluhan, pengawasan, pelatihan dan penelitian K3 yg bersangkutan
- PERMEN no.4/1987
12. Tujuan penerapan SMK3 (PP 50/2012)
- menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
- meningkatkan efektifitas perlindungan k3 yg terencana, terukur dan ter struktur
13. Latar belakang dikeluarkan UU no 1 1970?
- sudah tdk berlakunya VR 1910
- perlindungan tenaga kerja tdk hanya di industri/pabrik
- perkembangan teknologi dan situasi tdk sesuai lagi
- upaya preventif mulai dari perencanaan
14. Sumber-sumber bahaya dalam dunia K3 (OHSAS 18001)
- fisik: kebisingan, radiasi
- kimia: limbah b3, bahan kimia
- ergonomi: sistem kerja, angkat manual barang
- psikologi: stress kerja, shift
- Biologi: serangga, bakteri, virus
15. Definisi
- Kecelakaan kerja: suatu peristiwa yg terjadi yg tidak terduga dan tdk di rencanakan yg dapat merugikan harta benda maupun jiwa (pasal 1 permen 03/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan)
- PAK: penyakit yg diakibatkan karena faktor pekerjaan dan lingkungan kerja (kep pri no 22 tahun 1993 tentang penyakit akibat hubungan kerja pasal 1)
16. Langkah langkah AK3U dalam investigasi kecelakaan (permen 03/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan)
- mengamankan area dan situasi kejadian agar terkendali
- mengumpulkan seluruh fakta dan data yg menjelaskan kejadian
- melakukan reka ulang
- menentukan penyebab kecelakaan (langsung atau tdk langsung)
- memberikan rekomendasi utk tindakan pencegahan atau koreksi dan perbaikan
17. Kewajiban pengurus menurut UU no.1 1970
- secara tertulis menempatkan syarat K3 yg diwajibkan dalam tempat kerja yg di pimpinnya
- memasang gambar safety poster yg diwajibkan dan semua bahan pembinaan k3 di area kerja yg mudah terlihat
- menyediakan APD secara cuma-cuma
18. Dasar-dasar hukum pesawat UAP
- Peraturan UAP 1930, UU UAP 1930, UU no 1 1970, PP no 19/1973, Permenaker 02/1982, permenaker 1988
19. Ruang lingkup kesehatan kerja
- pelayanan kesehatan, SDM Kes kerja, k3, ergonomi, P3k, Pemeriksaan kes, PAK, gizi kerja, higiene industri, psikologi, erp
- dasar hukum uu no 1 1970, PERMEN 02/1980
20. Ruang lingkup K3 mekanik
- perencanaan, pembuatan, pamasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian dan pemeliharaan pesawat tenaga produksi, angkat angkut
- operator
- PERMEN 04/1985, PERMEN 05/1985, PERMEN 09/2010
21. Cara mendeteksi PAK - PERMEN 01 /1991 tentang kewajiban melapor PAK
- pemeriksaan dan monitoring kesehatan (dokter)
- beban kerja, kapasitas kerja, lingkungan kerja
22. Peran ahli K3 dalam penanggulangan HIV di tempat kerja?
- KEPMEN 68/2004 tentang Pencegahan dan penanggulangan HIV di tempat kerja
- mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV di tempat kerja
- mengkomunikasikan dan mensosialisasikan, pelatihan kebijakan tersebut
- memberikan perlindungan dan tdk diskriminiatif
- menerapkan prosedur k3 dengan perpu dan standar yg berlaku
- kewenangan: memasuki area tempat kerja sesuai dengan kep penunjukan, meminta ket dan informasi mengenai pelaksanaan syarat k3 di tempat kerja, memonitor memeriksa menguji menganalisa evaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yg meliputi: keadaan dan fasilitas tenaga kerja, keadaan mesin / pesawat, alat kerja, instalasi dll, penanganan bahan-bahan, proses produksi, sifat pekerjaan, lingkungan kerja
2. Hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU no.1 thn 1970
- Pasal 12: memberikan keterangan yg benar bila diminta oleh pengawas atau ahli k3
- memakai APD yg diwajibkan
- memenuhi syarat K3 yg diwajibkan
- menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat K3 serta APD diragukan olehnya, kecuali dalam hal khusus ditentukan oleh pengawas dalam batas yg masih bs di pertanggung jawabkan
3. Cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja sesuai permenaker no.3 1982
- Pasal 4 : diselenggarakan sendiri oleh pengurus/pengawas
- diselenggarakan oleh pengurus dgn mengadakan ikatan dgn dokter atau pelayanan kesehatan lain
- pengurus dari beberapa perusahaan scr bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan kerja
- pasal 5: dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yg di setujui oleh direktur
4. Apa yg di maksud PAK dan Kecelakaan kerja?
- penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker No. Per. 01/Men/1981) yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total
- UU no 1/1970 kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yg tidak diduga semula dan tidak di kehendaki, yg mengacaukan proses yg telah di atur dari suatu aktifitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia atau harta benda
- Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.( Bab I pasal 1 butir 7 )
5. 5 prinsip dasar SMK3 dan sebutkan peraturan perundangan sbg landasan hukum perusahaan menerapkan SMK3
- pembangunan + pemeliharaan komitmen (penetapan kebijakan k3)
- strategi pendokumentasian (perencanaan k3)
- peninjauan ulang desain dan kontrol (penerapan k3)
- pengendalian dokumen (pengukuran, pemantauan, evaluasi k3)
- pengembangan keterampilan dan kemampuan (meningkatkan kinerja k3 berkelanjutan)
= sesuai dasar hukum UU no.13 thn 2003 psl 87 Jo. PP50/2012
6. Kewajiban pengurus/pengusaha di tempat kerja dalam rangka mencegah dan megurangi / memadamkan kebakaran berdasarkan kepmenaker 186/1999
- pengendalian setiap bentuk energi
- penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
- pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
- pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
- penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala
- memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darudat kebakaran
7. Ruang lingkup pengawasan K3 di bidang instalasi listrik dan penanggulangan kebakaran dan sebutkan peraturan perundangan yg terkait?
- penanggulangan kebakaran: identifikasi bahaya, analisa resiko, sarana proteksi kebakaran aktif dan pasif (KEPMEN 186/1999)
- instalasi listrik: perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di tempat kerja (kepmen 75/2002 - PUIL 2000)
8. Ruang lingkup pengawasan k3 di bidang konstruksi bangunan dan sebutkan peraturannya?
- mencakup: pekerjaan struktur, sipil, mekanikal, electrical dan tata lingkungan
- perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan k3 konstruksi
- kecelakaan, kebakaran, peledakan, PAK, P3K, usaha usaha penyelamatan (PERMEN 01/1980)
9. Kewajiban operator pesawat uap pada saat ketel uap sedang beroperasi sesuai dengan permenaker 01/1988
- dilarang meninggalkan area kerja pesawat uap yg sedang beroperasi
- melakukan pengecekan dan pengamatan, perawatan pesawat uap, alat pengaman yg terkait dengan bekerjanya pesawat uap
- mengisi atau membuat laporan harian operasi pesawat uap
- apabila pesawat uap tdk berfungsi, operator segera menghentikan mesin dan melapor kepada atasan
- membuat laporan bulanan pemakaian pesawat uap kepada p2k3 di perusahaan yg bersangkutan
- mematuhi peraturan dan tindakan pengamanan yg telah di tetapkan
10. Jelaskan kewajiban pengusaha dalam mengendalikan bahan kimia berbahaya di tempat kerja berdasarkan kepmenaker 187/1999
- mengendalikan bahaya kimia yg menyebabkan terjadinya kec kerja dan PAK
- penyediaan MSDS / LDKB
- penunjukan petugas k3 kimia dan ahli k3 kimia
11. Sebutkan tugas & fungsi P2K3? dan sebutkan landasan hukum pembentukannya
- tugas : sbg badan pembantu di tempat kerja ialah memberikan saran2 dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kpd pengusaha / pengurus tempat kerja yg bersangkutan mengenai masalah k3
- fungsi: menghimpun dan mengolah data/permasalahan k3 yg bersangkutan, serta mambantu pengusaha mengadakan penyuluhan, pengawasan, pelatihan dan penelitian K3 yg bersangkutan
- PERMEN no.4/1987
12. Tujuan penerapan SMK3 (PP 50/2012)
- menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien
- mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
- meningkatkan efektifitas perlindungan k3 yg terencana, terukur dan ter struktur
13. Latar belakang dikeluarkan UU no 1 1970?
- sudah tdk berlakunya VR 1910
- perlindungan tenaga kerja tdk hanya di industri/pabrik
- perkembangan teknologi dan situasi tdk sesuai lagi
- upaya preventif mulai dari perencanaan
14. Sumber-sumber bahaya dalam dunia K3 (OHSAS 18001)
- fisik: kebisingan, radiasi
- kimia: limbah b3, bahan kimia
- ergonomi: sistem kerja, angkat manual barang
- psikologi: stress kerja, shift
- Biologi: serangga, bakteri, virus
15. Definisi
- Kecelakaan kerja: suatu peristiwa yg terjadi yg tidak terduga dan tdk di rencanakan yg dapat merugikan harta benda maupun jiwa (pasal 1 permen 03/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan)
- PAK: penyakit yg diakibatkan karena faktor pekerjaan dan lingkungan kerja (kep pri no 22 tahun 1993 tentang penyakit akibat hubungan kerja pasal 1)
16. Langkah langkah AK3U dalam investigasi kecelakaan (permen 03/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan)
- mengamankan area dan situasi kejadian agar terkendali
- mengumpulkan seluruh fakta dan data yg menjelaskan kejadian
- melakukan reka ulang
- menentukan penyebab kecelakaan (langsung atau tdk langsung)
- memberikan rekomendasi utk tindakan pencegahan atau koreksi dan perbaikan
17. Kewajiban pengurus menurut UU no.1 1970
- secara tertulis menempatkan syarat K3 yg diwajibkan dalam tempat kerja yg di pimpinnya
- memasang gambar safety poster yg diwajibkan dan semua bahan pembinaan k3 di area kerja yg mudah terlihat
- menyediakan APD secara cuma-cuma
18. Dasar-dasar hukum pesawat UAP
- Peraturan UAP 1930, UU UAP 1930, UU no 1 1970, PP no 19/1973, Permenaker 02/1982, permenaker 1988
19. Ruang lingkup kesehatan kerja
- pelayanan kesehatan, SDM Kes kerja, k3, ergonomi, P3k, Pemeriksaan kes, PAK, gizi kerja, higiene industri, psikologi, erp
- dasar hukum uu no 1 1970, PERMEN 02/1980
20. Ruang lingkup K3 mekanik
- perencanaan, pembuatan, pamasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian dan pemeliharaan pesawat tenaga produksi, angkat angkut
- operator
- PERMEN 04/1985, PERMEN 05/1985, PERMEN 09/2010
21. Cara mendeteksi PAK - PERMEN 01 /1991 tentang kewajiban melapor PAK
- pemeriksaan dan monitoring kesehatan (dokter)
- beban kerja, kapasitas kerja, lingkungan kerja
22. Peran ahli K3 dalam penanggulangan HIV di tempat kerja?
- KEPMEN 68/2004 tentang Pencegahan dan penanggulangan HIV di tempat kerja
- mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV di tempat kerja
- mengkomunikasikan dan mensosialisasikan, pelatihan kebijakan tersebut
- memberikan perlindungan dan tdk diskriminiatif
- menerapkan prosedur k3 dengan perpu dan standar yg berlaku