Senin, 25 Juli 2016

CONTOH SOAL & JAWABAN AHLI K3 UMUM

Ada perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan menggunakan bahan kimia sebagai bahan baku, diantara nya, sodium selenide dengan kuantitas 100kg/hari dan sodium picramate dengan kuantitas 100ton/hari,
mempunyai karyawan tetap, 56 orang dan karyawan tidak tetap 45 orang.

Pada perusahaan tersebut blm ada P2K3 dan ahli K3. menggunakan dua buah boiler yg terletak dalam satu ruangan, dengan kapasitas masing-masing 15 ton/jam.

Anda sebagai calon ahli K3, bagaimana upaya anda dalam pemenuhan syarat-syarat K3 di perusahaan tersebut? terkait :

1. Kelembagaan/organisasi K3 dan keahlian K3?
- Sesuai pasal 10 ayat (1), UU no 1 tahun 1970, Jo: Permenaker 02/1992, perusahaan harus membentuk P2K3, dimana sekertaris nya harus dijabat oleh seseorang yg sudah mempunyai sertifikat kompetensi ahli K3 umum di perusahaan tersebut.

2. Pengendalian bahan kimia berbahaya?
- Sesuai pasal 2 Kepmenaker no 187/1999, untuk bahan kimia berbahaya wajib di simpan di tempat khusus dan diberikan label serta harus di sediakan LDKB / MSDS guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan PAK.

3. Pengendalian penanggulangan kebakaran?
-  Perusahaan harus memasang alat pemadam api ringan (APAR) dan diletakkan pada tempat yg mudah di lihat dan dijangkau, hal ini sesuai dengan Permanaker no 04/1980 pasal 4 ayat (1-6).

4. Penerapan kesehatan kerja bagi tenaga kerja?
-  Sesuai pasal 8 ayat (1-3) UU no.1 tahun 1970, perusahaan wajib memeriksakan kesehatan badan secara berkala pada dokter yg telah mempunyai sertifikat hiperkes (higiene perusahaan kesehatan).

5. Pemakaian pesawat uap / boiler?
- Pesawat uap atau boiler harus mendapatkan ijin pemakaian dari disnaker setempat, hal ini berdasarkan UU Uap 1930 Jo: peraturan UAP 1930, sedangkan operator yg mengoperasikan harus mempunyai lisensi K3 Operator ketel uap kelas 1 yg diterbitkan oleh kemenaker RI.

6. Apakah perusahaan tersebut wajib menerapkan dan wajib audit eksternal SMK3? Jelaskan.
- Perusahaan wajib menerapkan smk3, karena perusahaan tersebut termasuk perusahaan yg mempunyai sumber bahaya yg sangat tinggi, hal ini sesuai dengan pasal 87 ayat (1) UU no.13 tahun 2003 Jo: PP no.50 Tahun 2012.


TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG PRIBADI SAYA, AGAR SAYA TER-MOTIVASI KEMBALI UNTUK LEBIH MEMUAT BANYAK TULISAN ATAU ARTIKEL K3 LAINNYA, SILAHKAN FOLLOW TWITTER SAYA DI @firdyhs / ADD MY LINKED IN "Firdy Hari Saputra". 


Best Regards,
FHS

4 komentar: