Kamis, 07 Februari 2013

PROGRAM PENDALAMAN LIFTING & RIGGING

LATAR BELAKANG
- Kegiatan Lifting & Rigging yang tidak tepat banyak menjadi penyebab kecelakaan di perusahaan
- Persyaratan Kompetensi Kontraktor menjadi issue penting

OBYEKTIF
- Memastikan bahwa semua pekerja Kontraktor yang terlibat dalam kegiatan lifting (Crane operator, rigger dan signalman, pedestal cranes, mobile/crowler cranes & forklifts) memenuhi persyaratan kompetensi dan sudah berpengalaman
- Membuat perencanaan yang baik untuk menanggapi ‘gap’ dalam prosedur dan proses lifting
- Mencegah accident/incident yang berulang

EKSPEKTASI
Semua personel yang terlibat langsung dalam kegiatan lifting harus memenuhi ketentuan sbb:
- Mempunyai sertifikat MIGAS/ DEPNAKER
- Lulus uji praktek kompetensi yang dilakukan oleh Perusahaan
- Crane dan peralatannya telah di sertifikasi (sesuai ketentuan pemerintah (minimum) – MIGAS/Dept. Tenaga Kerja
- Metode Lifting & Rigging telah ditentukan oleh personel kompeten

KETENTUAN DASAR
- Lifting tidak dilakukan tanpa pre-job Risk Assessment dan diskusi keselamatan mengenai tingkat risiko
- Semua pekerja lifting sudah terlatih dan kompeten untuk pekerjaan lifting
- Rencana Tanggap Darurat telah dibuat dan tersedia sebelum kegiatan lifting dilakukan, dengan mengkaji skenario-skenario potensi terjadi keadaan darurat
- Semua pekerja yang terlibat dalam kegiatan lifting mempunyai kewajiban untuk menghentikan pekerjaan lifting yang berlangsung apabila terdapat keadaan yang ‘tidak aman’ pada tahap-tahap lifting

GAP ANALYSIS AND CLOSURE

- Gap will be issued right after the Self Assessment conducted
- Closure should be completed by each Operating Unit for their lifting operation activities at site

LIFTING SAFETY GOLDEN RULES
PETUNJUK UMUM KEGIATAN ANGKAT (LIFTING) DENGAN CRANE
Mengangkat beban dengan crane, hoist atau alat mekanik angkat lainnya jangan dimulai, kecuali telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penilaian Risiko dan metode angkat yang akan diterapkan telah dilakukan dan ditentukan oleh orang yang kompeten
- Peralatan angkat terkait ditentukan oleh orang yang kompeten
- Operator yang mengoperasikan alat angkat hanya orang yang sudah terlatih dan memiliki sertifikat
- Pengikatan beban (Rigging) dilakukan oleh orang yang kompeten
- Alat angkat dan peralatan terkait lainnya telah di sertifikasi dan layak digunakan untuk jangka waktu 12 bulan (minimum)
- Beban yang diangkat tidak melibihi kapasitas dinamik dan/atau statik dari alat angkat
- Semua peralatan keselamatan yang terpasang di alat angkat dalam keadaan layak operasi
- Alat angkat dan semua peralatannya telah diinspeksi oleh orang yang kompeten sebelum setiap pengangkatan dilakukan

KATEGORI LIFTING

1. PENGANGKATAN DASAR/SEDERHANA
>> Kriteria
- Pakai satu alat angkat
- Ikat beban standar, manual hoist, Pad Eye / Runway Beam diatas beban
- Sensitif atau lokasi terbatas
- Pengikatan beban oleh Rigger yang kompeten
>> Kualifikasi minimum
- Personel lulus Technician Level
- Rigging & Lifting –ECITB (Lv 3 / ekuivalen)
- Personel ikut Pelatihan Penyegaran Kompetensi di verifikasi oleh Penguji D32/D33
>> Pengendalian Perencanaan:
- Lifting Plan tertulis dan telah dinilai, oleh personel kompeten dg merinci metode dan peralatannya
- Penilaian risiko: harus dilakukan diikuti oleh Lifting Plan (tertulis)
- Supervisi: Oleh Technician yang bertugas

2. PENGANGKATAN KOMPLIKASI

>> Kriteria
- Pengangkatan sulit karena: Bentuk asal beban, tak beraturan, offset atau tinggi pusat grafiti. Beban perlu diputar, memakai 2 alat atau lebih
- Sentisif atau lokasi terbatas Kegiatan drilling dan Well Ops dengan metode normal
>> Kualifikasi minimum
- Harus dilakukan oleh Rigger kualifikasi ECITB (lv 3 / ekuivalen). Pelatihan Penyegarah disyaratkan dan kompetensinya disetujui oleh Penilai dari perusahaan
- Pengendalian Perencanaan:
- Lifting Plan tertulis oleh orang kompeten, di endors oleh Site Lifting Leader dan Onshore Engineer. Perlu Permit, dan Toolbox Talk
- Penilaian risiko: harus dilakukan, dan tindakan pengendalian di dokumentasi
- Supervisi: Oleh orang kompeten yg ditunjuk sesuai lifting plan, atau ‘Orang Kompeten’

3. PENGANGKATAN KOMPLEKS

>> Kriteria
- Salah satu dari 3 kategori ini, dg tambahan bahaya yg perlu pengoperasian khusus
- Pengangkatan tandem dengan 2 crane. Beban yang berat. Crane: sub-sea atau floating
- Pengangkatan diatas plant yg tidak terproteksi. Memerlukan engineering
>> Kualifikasi minimum
- Harus dilakukan oleh Rigger Kualifikasi ECITB (lv 3 / ekuivalen)
- Pelatihan Penyegarah disyaratkan dan kompetensi di verifikasi oleh Penguji D32/D33
>> Pengendalian Perencanaan:
- Lifting Plan tertulis dg masukan dari onshore engineer dan disetujui. Perlu permit, dan Toolbox Talk
- Penilaian risiko: harus dilakukan dan tindakan pengendalian di dokumentasi
- Supervisi: oleh Orang kompeten dan onshore engineering