Kamis, 03 Mei 2012

ELEMEN EMERGENCY PLANNING

ELEMEN EMERGENCY PLANNING

BAGAN FILOSOFIS EMERGENCY PLANNING
1. Sebelum Kejadian: Baseline Assessment, Emergency Prevention, Emergency Preparedness
2. Saat Kejadian: Emergency Response, Pre-Fire Planning, Fire Command
3. Setelah Kejadian: Emergency Recovery, Damage Assessment, Incident Investigation
= EMERGENCY PROSEDUR

ELEMEN EMERGENCY PLANNING
1. BASELINE ASSESSMENT
- dilaksanakan untuk mengkaji kondisi kekinian dari fasilitas yang ada, kemampuan personil, sistem yang dijalankan dan bahaya yang mungkin belum terinventarisir secara baik dikarenakan adanya perubahan sistem dalam proses operasi selama rentang waktu tertentu
2. PREVENTION
- Fase Prevention meliputi pengkajian dan identifikasi bahaya dalam fasilitas kritis yang ada serta analisa dampak yang mungkin terjadi terhadap aset, personil/karyawan dan lingkungan
3. PREPAREDNESS
- Fase Preparedness berarti menyiapkan aktivitas, program dan sistem yang disiapkan sebelum terjadi emergency
4. RESPONSE
- Fase Penanggulangan bertujuan menstabilkan dan mengendalikan emergency
5. RECOVERY
- Fase ini dirancang untuk mengembalikan fasilitas pada status fungsionalnya

BASELINE ASSESSMENT
- adalah sebuah rangkaian penilaian terhadap aspek-aspek kesiapan menghadapi emergency atau disaster yang meliputi aspek sumber daya manusia, peralatan dan system
- Tujuan dari baseline assessment adalah untuk memberikan gambaran kepada manajemen atas kondisi terakhir aspek-aspek emergency (manusia, perlatan & sistem)

LANGKAH PENYUSUNAN BASELINE ASSESSMENT
- Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan sumber-sumber data yang kemungkinan berpotensi menyebabkan emergency
- Mengumpulkan data dari system yang ada
- Menganalisa data dan mengintepretasi data
- Laporan baseline assessment yang berisi kesimpulan dan rekomendasi dari hasil temuan untuk para perencana dan pengambil keputusan

PREVENTION
- Prevention terkonsentrasi pada formulasi dan implementasi dari suatu kebijakan jangka panjang dan program-program untuk mencegah atau mengeliminir kondisi emergency atau disaster
- Prosedur pencegahan merupakan aspek penting dalam sebuah emergency planning yang komprehensif
- Pada fase prevention ini, pengenalan terhadap bahaya juga harus dilakukan
- Beberapa metode yang biasa dilakukan seperti Hazops, What If, PHA, Fault Tree Analysis, FMEA dsb

ASPEK PREVENTION
- Prosedur Inspeksi
- Prosedur Maintenance
- Prosedur HSE
- Prosedur Operasi dan prosedur prevention lainnya

PREPAREDNESS
- menitik beratkan pada kesiapan menghadapi emergency atau disaster dari sisi kesiapan personil, peralatan dan sistem
- ELEMEN PROGRAM EMERGENCY PREPAREDNESS: review hazard, evaluate resources, develop emergency, integrate community plan, conduct training, public educates, exercises

MINIMUM TRAINING & DRILL
- First Aid & Medical Evacuation
- Fire Fighting
- Emergency Response Drill
- On-Scene Commander
- Spill Response
- Evacuation Drill
- Pre-Fire Planning
- Fire & Safety Audit
- Emergency Reporting Procedure
- Hazardous Materials Spill & Response
- Mutual Aid Coordination
= Tujuan: Bertindak Efisien, Efektif, Kreatif

RESPONSE
- Metode penanggulangan setiap kondisi keadaan darurat atau bencana akan berbeda. Tergantung dari skala kejadiannya maupun jenis bencana yang terjadi
- Kualitas penanggulangan akan sangat tergantung dari kualitas persiapan yang dilakukan

PENYEBAB KEGAGALAN DALAM OPERASI PENANGGULANGAN
- ORGANISASI/PROSEDUR EMERGENCY YANG TIDAK EFEKTIF
- MUTUAL AID YANG TIDAK EFEKTIF
- KURANGNYA KEMAMPUAN KOMANDAN DI LAPANGAN
- KURANGNYA TRAINING/DRILL
- KOMUNIKASI & KOORDINASI YANG TIDAK JELAS
- PERALATAN EMERGENCY YANG TIDAK STANDAR

TINDAKAN ESENSIAL
- Komunikasi dan koordinasi
- Evakuasi
- Shutdown
- Pencarian korban dan penyelamatan (search & rescue)
- Emergency first aid
- Damage control
- Security dsb

RECOVERY
- Fase ini direncanakan untuk mengembalikan fasilitas, lingkungan dan perangkat lainnya pada status fungsionalnya
- Pada fase inilah analisa dampak dan minimalisasi dampak emergency atau bencana harus dituangkan dalam perencanaan recovery yang efektif dan dilaksanakan secara konsisten
- Beberapa subyek penting yang patut direncanakan dalam fase recovery ini seperti Incident Investigation, Damage Assessment, Clean Up and Restoration, Business Interruption, Claim Procedures dan lainnya

TINDAKAN PERSIAPAN RECOVERY
- Menugaskan personil untuk mengawasi tindakan pembersihan dan perbaikan
- Menyiapkan prosedur penilaian kerusakan
- Membuat daftar prioritas peralatan yang perlu diganti atau diperbaiki
- Menyiapkan prosedur khusus untuk mengajukan work order, purchase order dan sebagainya
- Menentukan areal tertentu untuk menempatkan peralatan maupun perlengkapan yang rusak sampai dengan investigasi selesai dilakukan
- Menyiapkan prosedur penghitungan untuk menjamin akurasi perhitungan kerugian
- Tindakan review terhadap emergency planning yang dimiliki perusahaan

PERATURAN/PERUNDANGAN & STANDARD INTERNASIONAL TENTANG EMERGENCY PLANNING

PERATURAN/PERUNDANGAN & STANDARD INTERNASIONAL TENTANG EMERGENCY PLANNING
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-186/MEN/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- NFPA 1600
- OSHAS 18001
- PSM

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- dijelaskan bahwa lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain
- Manajemen perusahaan harus aware terhadap kemungkinan kondisi emergency atau disaster yang mungkin muncul akibat insiden dalam kegiatan bisnis perusahaan
- Salah satu skenario bencana yang mungkin saja terjadi adalah berasal dari industri
- Sudah seharusnya pihak industri memiliki emergency/disaster planning yang terintegrasi dengan perencanaan penanggulangan bencana yang dimiliki oleh daerah dimana industri tersebut berdomisili

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Dalam undang-undang ini disebutkan syarat-syarat keselamatan kerja yang salah satunya untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran dan mencegah serta mengurangi bahaya peledakan, juga disebutkan untuk memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
- Untuk dapat menerjemahkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam UU No. 1 tahun 1970 maka perusahaan harus membuat emergency planning yang lengkap dan dapat diaplikasikan pada saat terjadi emergency

Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-186/MEN/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, mengadakan latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja
- Begitu pula yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 2 dimana dijelaskan bahwa kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
- Dalam keputusan menteri ini menyebutkan salah satu kewajiban perusahaan untuk membuat rencana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat yang berkaitan dengan bahan kimia berbahaya
- Dengan adanya keputusan menteri ini setiap pelaku usaha yang melibatkan bahan kima berbahaya ini harus membuat suatu emergency planning dimana didalamnya terdapat skenario penanggulangan emergency bahan kimia berbahaya

Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Salah satu yang menjadi fokus dalam sistem keselamatan kerja adalah adanya emergency planning yang harus dilaksanakan oleh perusahaan
- Pelaksanaan emergency planning ini mengacu pada elemen-elemen emergency planning, mulai dari tindakan pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan dan pemulihan kondisi normal