Kamis, 03 Mei 2012

PERATURAN/PERUNDANGAN & STANDARD INTERNASIONAL TENTANG EMERGENCY PLANNING

PERATURAN/PERUNDANGAN & STANDARD INTERNASIONAL TENTANG EMERGENCY PLANNING
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-186/MEN/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- NFPA 1600
- OSHAS 18001
- PSM

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- dijelaskan bahwa lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain
- Manajemen perusahaan harus aware terhadap kemungkinan kondisi emergency atau disaster yang mungkin muncul akibat insiden dalam kegiatan bisnis perusahaan
- Salah satu skenario bencana yang mungkin saja terjadi adalah berasal dari industri
- Sudah seharusnya pihak industri memiliki emergency/disaster planning yang terintegrasi dengan perencanaan penanggulangan bencana yang dimiliki oleh daerah dimana industri tersebut berdomisili

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Dalam undang-undang ini disebutkan syarat-syarat keselamatan kerja yang salah satunya untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran dan mencegah serta mengurangi bahaya peledakan, juga disebutkan untuk memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
- Untuk dapat menerjemahkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam UU No. 1 tahun 1970 maka perusahaan harus membuat emergency planning yang lengkap dan dapat diaplikasikan pada saat terjadi emergency

Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-186/MEN/1999 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, mengadakan latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja
- Begitu pula yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 2 dimana dijelaskan bahwa kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
- Dalam keputusan menteri ini menyebutkan salah satu kewajiban perusahaan untuk membuat rencana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat yang berkaitan dengan bahan kimia berbahaya
- Dengan adanya keputusan menteri ini setiap pelaku usaha yang melibatkan bahan kima berbahaya ini harus membuat suatu emergency planning dimana didalamnya terdapat skenario penanggulangan emergency bahan kimia berbahaya

Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Salah satu yang menjadi fokus dalam sistem keselamatan kerja adalah adanya emergency planning yang harus dilaksanakan oleh perusahaan
- Pelaksanaan emergency planning ini mengacu pada elemen-elemen emergency planning, mulai dari tindakan pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan dan pemulihan kondisi normal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar