Senin, 24 Desember 2012

PENGELOLAAN LINGKUNGAN

PENDAHULUAN
- Suatu kegiatan industri akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik bersifat positif maupun yang bersifat negatif
- Untuk mengkaji dampak lingkungan maka dilakukan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)
- Pelaksanaan Amdal merupakan bagian dari proses pelaksanaan lingkungan
- Pengelolaan lingkungan adalah suatu proses yang sangat dibatasi oleh peraturan
- Konsekwensi dari industri yang tidak sengaja/sengaja melanggar peraturan atau hukum yang ada adalah denda, hukum penjara,tuntutan hukum, pemberitaan yang buruk dan citra negatif lainnya
- Untuk meminimalisasi timbulnya kejadian yang tidak diharapkan maka industri harus mengidentifikasi, menganalisa, mencatat segala kegiatan operasional industri

PENGERTIAN
- Lingkungan adalah keadaan sekeliling termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan keterkaitannya
- Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup
- Aspek lingkungan adalah unsur kegiatan operasi dan jasa yang dapat berinteraksi dengan lingkungan
- Dampak Lingkungan adalah perubahan apapun pada lingkungan baik yang merugikan maupun yang bermanfat, yang merupakan hasil dari kegiatan operasi industri atau jasa
- Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhdap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari encana usaha atau kegiatan
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalh dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting dari akibat dari rencana usaha atau kegiatan

PENGELOLAAN LINGKUNGAN

- Pengelolaan lingkungan harus mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku serta memperhatikan AMDAL, RKL, RPL
- Jenis Pengelolaan Lingkungan : Pengelolaan air limbah, Pengelolaan limbah padat, Pengelolaan limbah udara
- Pengelolaan air limbah : Pengelolaan secara fisik, kimia, biologi
- Pengelolaan limbah padat : Limbah padat B3 (limbah padat berbahaya dan beracun), Limbah padat non B3 (limbah padat yang tidak berbahaya bagi kehidupan manusia dan lingkungan)
- Pengelolaan limbah udara : Dalam pengoperasian industri tidak dapat dihindari adanya gas buang ke udara bebas, Upaya untuk mengendalikan limbah udara dari pengoperasian industri harus memenuhi persyaratan baku mutu

SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
- SML adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumberdaya untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan

PERSYARATAN SML
- Persyaratan umum, Kebijakan Lingkungan, Perencanaan, Tujuan dan sasaran, Program Manajemen Lingkungan, Penerapan dan Operasi, Pemeriksaan dan Tindakan Koreksi, Pengkajian Manajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar