Senin, 24 Desember 2012

PROPER

PROPER
- adalah  Program  Penilaian  Peringkat  Kinerja Perusahaan  dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

TUJUAN
- Program ini bertujuan mendorong perusahaan taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan  lingkungan (environmental  excellency) melalui  integrasi  prinsip-prinsip  pembangunan berkelanjutan  dalam  proses produksi dan jasa, dengan jalan penerapan  sistem manajemen lingkungan, 3R,  efisiensi  energi,  konservasi  sumberdaya  dan  pelaksanaan  bisnis  yang  beretika  serta  bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat

PROPER merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung  jawab  usaha dan/atau kegiatan. Pemberian insentif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berupa  penghargaan  PROPER.  Pemberian  penghargaan  PROPER  berdasarkan  penilaian  kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
b. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
c. pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

PENILAIAN KINERJA BERDASARKAN

- kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam
- kriteria  penilaian  aspek  lebih  dari  yang  dipersyaratkan  (beyond  compliance)  untuk pemeringkatan Hijau dan Emas

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.5

- tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan

5 WARNA PROPER

- EMAS, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental  excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat
- HIJAU, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond  compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CS R/Comdev) dengan baik
- BIRU, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan
- MERAH, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
- HITAM, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi

MEKANISME PROPER

- Pelaksanaan PROPER diawali dengan pemilihan perusahaan peserta, dimana perusahaan yang menjadi target peserta PROPER adalah perusahaan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, tercatat di pasar bursa, mempunyai produk yang berorientasi ekspor atau digunakan oleh masyarakat luas.
- Setelah peserta ditetapkan, kemudian dilakukan pengumpulan data swapantau dengan jalan mengevaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disampaikan perusahaan

TINGKAT KETAATAN PESERTA PROPER

- Tingkat ketaatan adalah perbandingan antara perusahaan yang memperoleh peringkat Biru, Hijau dan Emas dengan total perusahaan yang dipantau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar