SAFETY AUDIT
- Pengamatan kritis dan sistematis terhadap penerapan yang menyangkut aspek Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mencari Kelemahan Sistem dan langkah perbaikannya sebelum timbul kecelakaan/kerugian
PERBEDAAN AUDIT & INSPEKSI
- Audit: Upaya mengatur efektivitas dari pelaksanaan suatu Sistem, Difokuskan terhadap proses suatu Sistem, Penekanan terhadap Proses, Metode Pelaksanaan : tinjauan ulang, verifikasi dan observasi, Jangka Panjang
- Inspeksi: Upaya menemukan kesesuaian dari suatu Obyek, Difokuskan terhadap suatu Obyek, Penekanan terhadap hasil akhir, Metode Pelaksanaan : dengan pengujian secara teknis dan mendetil, Jangka Pendek
MENGAPA AUDIT DIPERLUKAN?
- Melakukan evaluasi terhadap efektifitas program
- Sebagai motivator terhadap usaha perbaikan
- Membandingkan antara pelaksanaan dan program
- Melakukan identifikasi terhadap ketidak sesuaian
- Agen dari kegiatan Manajemen
TUJUAN AUDIT
- untuk menentukan efektifitas program K3 perusahaan, dan mengukur upaya pencegahan kerugian
RUANG LINGKUP AUDIT
- Audit K3 dilaksanakan pada semua kegiatan perusahaan
- Pelaksanaan audit K3 harus mencakup semua tujuan dan program serta sistem manajemen K3 yang yang telah ditetapkan
- Melibatkan semua unsur untuk melaksanakan perbaikan sebagai perwujudan komitmen manajemen
JENIS AUDIT
- INTERNAL & EKSTERNAL
AUDIT INTERNAL
- Pemeriksaan oleh perusahaan sendiri tanpa menghilangkan obyektifitas
- Pelaksanaan tidak terlalu formal
- Bertujuan untuk menilai/ melakukan evaluasi terhadap program
- Memberi masukan kepada manajemen dalam rangka mengembangkan sistem manajemen K3
- Mempersiapkan untuk pelaksanaan audit eksternal yang akan dilaksanankan oleh konsultan pihak luar
CONTOH: Process Safety Management Audit (PSM Audit Team), Environmental, Health and Safety Management System Audit (SMLK3 Audit Team)
AUDIT EKSTERNAL
- Audit yang dilakukan oleh badan independen atau konsultan
- Pemeriksaan dilakukan secara formal
- Tujuan audit untuk menilai secara obyektif terhadap sistem manajemen K3
- Penilaian oleh badan independen akan memperoleh pengakuan baik secara nasional maupun internasional
CONTOH: Audit SMK3 Depnaker, Audit OHSAS 18001
KEUNTUNGAN AUDIT
- Memperkuat program dan standar organisasi
- Mengingatkan manajer pada setiap tingkatan untuk mendorong perbaikan kinerja
- Laporan audit dapat mengupayakan perbaikan dan perhatian terhadap kondisi substandard
- Mendapat informasi pada saat yang tepat sebelum kejadian yang merugikan terjadi, sehingga dapat melakukan kontrol utk perbaikan pada tingkat awal
- Identifikasi terhadap kelemahan program
- Memberi kesempatan pada kelompok atau individu untuk saling mengenal dan saling memperkuat
- Memperkuat kemampuan manajemen
- Meningkatkan keterlibatan manajemen dalam pelaksanaan program
- Fokus pada kinerja sebagai motivasi manajemen
- Memberi kesempatan pada upaya dan kontribusi setiap pekerja dalam melaksanakan prinsip sistem manajemen K3
LANGKAH- LANGKAH PELAKSANAAN AUDIT
- Persiapan pre-audit
- Pertemuan pendahuluan
- Tour keliling tempat kerja
- Melaksanakan wawancara
- Verifikasi terhadap informasi yang didapat
- Pertemuan penutup
- Evaluasi dan Laporan audit
TYPICAL PERSONAL INTERVIEWED
- Safety/ Loss Control Manager
- Industrial Hygienist
- Occupational Health Nurse or Physician
- Fire Specialist
- Maintenance Manager
- Employee Training Coordinator
- Human Resources/ Personal Manager
- Senior Operating Manager
- Engineering Manager
- Purchasing/ Procurement Manager
- Environmental Protection Engineer
- Emergency Response Coordinator
- Program or Element Leaders
LAPORAN AUDIT BERISIKAN
- Ringkasan Pelaksanaan audit K3 (Executive Summary)
- Nama lokasi yang diaudit, nama auditor termasuk semua anggota tim audit K3, tanggal pelaksanaan audit K3, distribusi laporan, dan tanggal rencana jawaban
- Kata pengantar dan ucapan terima kasih kepada Tim Manajemen dan semua pihak terkait, sehingga audit K3 dapat terlaksana dengan baik
- Tujuan dan ruang lingkup audit K3
- Laporan utama yang berisikan
- Kesimpulan
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MELAKSANAKAN AUDIT K3
1. PRINSIP DASAR AUDIT
- Audit harus berdasarkan fakta-fakta obyektif
- Kriteria keputusan harus berdasarkan kepada syarat-syarat standar dan peraturan-perundangan yang ada
2. POKOK PENTING DAN SARAN DALAM PENERAPAN AUDIT
- Pisahkan antara audit dokumen dan audit lapangan
- Gunakan daftar periksa; Namun demikian audit tidak terbatas pada daftar periksa, oleh sebab itu temuan di lapangan dapat diangkat menjadi permasalahan
- Ujilah bukti yang didapat di lapangan dengan standar, prosedur dan peraturan yang berlaku
- Kesesuaian dan ketidak sesuaian, serta tingkatannya perlu dievaluasi
- Rincian temuan harus sesuai dengan pokok kriteria audit
3. KETIDAK SESUAIAN
A. Jenis Ketidak Sesuaian:
- Ketidak Sesuaian dengan standar prosedur
- Ketidak Sesuaian dengan peraturan pemerintah
- Ketidak Sesuaian dengan SMK3
B. Tingkat Ketidak Sesuaian
- Ketidak Sesuaian Utama – SMK3 tidak berfungsi
- Ketidak Sesuaian dengan persyaratan – sistem berfungsi
- Ketidak sesuaian Minor – dapat diperbaiki dengan bimbingan
4. PENULISAN LAPORAN HARUS
- Menggambarkan fakta dengan jelas
- Menghindari kata-kata abstrak
- Data obyektif, tidak boleh subyektif
- Menggambarkan alasan dengan jelas, sehingga mudah dimengerti
- Menghindari inkonsistensi
5. PELAPORAN TINDAK LANJUT
- Pelaporan tindak lanjut hendaknya disusun sebagai berikut:
A. Laporan Audit
B. Tindakan koreksi
C. Menerima jawaban laporan
D. Tindak lanjut
- Dalam laporan ini agar diindikasikan hal-hal yang direkomendasikan, anggota yang akan menerima laporan, batas waktu jawaban terhadap ketidak pastian hasil audit, status auditee, evaluasi terhadap tindakan koreksi, dan gambaran untuk audit berikutnya
DEFINISI
- Audit (K3) adalah pengujian kritis secara sistematis terhadap penerapan Manajemen K3 diseluruh kegiatan perusahaan, dengan tujuan untuk meminimisasi kerugian
- Inspeksi (K3) adalah pemeriksaan secara rutin dan berkala terhadap suatu Obyek Kegiatan atau Departemen biasanya dilakukan oleh petugas setempat
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSalam safety Pak Firdy.
BalasHapusBoleh saya tanya sedikit pak.
1. Apakah hasil temuan pada saat inspeksi, menjadi tanggungjawab/KPI inspektor Safety tersebut?
2. Apakah hasil temuan pada saat audit, menjadi tanggungjawab/KPI Auditor Safety tersebut?
Mohon pencerahannya dgn memberikan beberapa dasar hukum untuk menguatkan jawabannya. Salam kenal dan terimakasih banyak sebelumnya.
Adityawarman
Pegiat Safety bidang infrastruktur telekomunikasi
adityawarman@sekap.net
adityawarman.tje@gmail.com
081519000001 - 082110865252